KEPUTUSAN KETUA YAYASAN SUMBER ILMU SATU
NOMOR: 003/SK-YSIS/005/P.I/VI/2005
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN SUMBER ILMU
SATU
..
KETUA YAYASAN SUMBER ILMU SATU
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru, maka
perlu mengangkat guru
b. bahwa pengangkatan
dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggaran oleh masyarakat
didasarkan pada kesepakatan kerja bersama;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b di atas, maka perlu menetapkan
Pengangkatan Guru Tetap Yayasan
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang
-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Stándar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan;
Memperhatikan : Hasil Rapat Yayasan Sumber Ilmu Satu tanggal 15 Juli 2005
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Ketua Yayasan Sumber Ilmu Satu tentang Pengangkatan Guru Tetap
Yayasan
PERTAMA : Terhitung
mulai tanggal 15 Juli 2005 sampai dengan 14 Juli 2006 mengangkat kembali:
a. Nama : Hera Wardani
Fatayati
b. Tempat tanggal lahir : Surabaya, 26 Oktober 1986
c. Pendidikan terakhir : SMA
sebagai
Guru Tetap Yayasan Sumber Ilmu Satu untuk mengampu mata pelajaran Baca Tulis
Qur’an pada SMKdi bawah naungan Yayasan Sumber
Ilmu Satu
KEDUA : Kepada
yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp. 100,- setiap 6 (jam pelajaran/bulan) dan tunjangan
lain sesuai ketentuan Yayasan Sumber
Ilmu Satu
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Pada tanggal : 15 Juli 2005
Ketua
Yayasan,
No comments:
Post a Comment